Program RPL 3 In 1

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Merupakan Amanat Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Yaitu Untuk Memberikan Kesempatan Seluas-Luasnya Bagi Setiap Individu Untuk Menempuh Pendidikan Formal, Nonformal Dan Informal Melalui Fasilitas Pembelajaran Sepanjang Hayat Serta Memberikan Kesempatan Penyetaraan Terhadap Kualifikasi Tertentu. Untuk Itu UNJ Menyelenggarakan RPL Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Masyarakat Untuk Dapat Melanjutkan Pendidikan Formal Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi Yang Pada Akhirnya Adalah Pemberian Bukti Hasil Belajar Berupa Ijazah.